Akademisi Unsrat Bahas Peran Baru DPD RI

Seminar peta permasalahan hukum di daerah dan peran DPD RI sesuai UU MD3 dalam rangka pemanatauan dan evaluasi Ranperda dan Rerda. (foto : Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

MANADO, DetikManado.com – Salah satu aspek yang berpengaruh dalam penyusunan produk hukum seperti Undang-Undang (UU) adalah terkait politik hukum. Hal ini disampaikan dosen Fakultas Hukum Unsrat, Carlo Gerungan SH MH saat tampil sebagai pembicara dalam seminar yang dielar di kantor DPD RI Perwakilan Sulut, Kamis (16/05/2019).

“Penyusuan produk hukum seperti UU, termasuk hingga ke tingkatan daerah seperi Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan politik hukum,” ungkap Gerungan.

Bacaan Lainnya

Seminar yang diselenggarakan oleh Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) DPD RI mengangkat tema Peta Permasalahan Hukum di Daerah dan Peran DPD RI Sesuai UU MD3 Dalam Rangka Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda.

Gerungan mengatakan, dalam ketentuan UU MD3 itu, salah satu tugas baru DPD adalah melakukan pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Perda. “Nah, tugas baru ini yang dalam implementasinya bisa berbenturan dengan situasi politik daerah,” ujar Gerungan.

Karena menurut dia, tidak ada pintu masuk bagi DPD untukbisa hadir dalam pembahasan dan evaluasi penyusuan Ranperda maupun Perda. “Kemudian bagaimana DPD bisa mengawasi ribuan Perda yang dihasilkan oleh 500 pemerintah daerah di Indonesia,” tukas Gerungan.

Di sisi lain, lanjut Gerungan, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam penyusunan Ranperda. Antara lain Perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, memperhatikan unsure kepentingan umum atau kesusilaan. “Juga tidak ada unsure diskriminasi terhadap suku, agama, ras, antar golongan dan gender,” papar Gerungan.

Dalam seminar yang dipandu oleh moderator Steven Pailah SH MH ini, juga menghadirkan pembicara lainnya yakni Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, Dr Glubert T Ughude. Glubert lebih banyak membahas tentang bagaimana proses penyusunan sebuah Perda yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Tim DPD RI yang tergabung dalam PULD dipimpin Wakil Ketua II PULD, Mohammad Sofwat Hadi, dengan anggota delegasi yang terdiri dari Riry Damayanti Jhon Latif, Benny Rhandany, Anang Prihantoro, Ony Suwarman. Selain itu ada juga Aji Muahamad Mirza Wardana, Novita Anakotta, Basri Salama dan Bambang Sadono.

Hadi mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari memperluas peran dan gerak DPD yang selama ini memang belum dirasakan luas oleh masyarakat. “Termasuk banyak persoalan hukum seperti tidak sinkronnya legislasi pusat dan daerah, di mana banyak Perda yang bermasalah,” paparnya.

Melalui kegiatan seminar tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat menerima masukan untuk memperkuat tugas dan kerja DPD RI.

(joe)

Komentar Facebook

Pos terkait