Manado, DetikManado.com – Pria berinisial CP (27) asal Pakadoodan, Madidir, Kota Bitung, Sulut ini terpaksa ditangkap Tim Remsob Polres Bitung. CP ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Febiola (20).
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi mengungkapkan, pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Bitung pada Senin (29/8/2023) sekitar pukul 23.30 Wita, di rumah temannya di Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 23 Agustus 2023 sekitar pukul 03.30 Wita di kompleks Perumahan Asabri II Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
“Pelaku diduga memukul pipi kiri dan kanan korban secara berulang-ulang kali dengan menggunakan kepalan tangan, selanjutnya pelaku kembali menampar pipi kiri dan kanan dengan menggunakan sebuah senjata tajam jenis pisau penikam,” lanjutnya.
Pelaku juga diduga sempat menarik rambut korban dan menyeretnya sampai korban jatuh di lantai.
“Pelaku juga merampas handphone merek Oppo A1K milik korban kemudian membantingnya hingga rusak. Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah tersebut,” kata Ipda Iwan.
Diduga motif pelaku melakukan penganiayaan karena dalam kondisi mabuk dan menaruh dendam kepada korban.
“Pelaku diduga sudah dalam keadaan mabuk dan memiliki dendam pribadi kepada korban, sehingga membuatnya emosi dan melakukan tindakan penganiayaan ” katanya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung untuk diproses hukum.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Bitung bersama barang bukti 1 buah senjata tajam jenis badik, 1 buah sarung pisau, 1 unit handphone Oppo A1K yang sudah dalam keadaan hancur,” pungkasnya. (Yoseph Ikanubun)