Manado, DetikManado.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado mengungkap kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia berupa sebuah sepeda motor merk Honda Beat.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus ini terungkap berawal saat kedua pelaku yaitu HT (30) dan ZY (22) datang melapor ke kantor Polresta Manado, pada Jumat (24/2/2023).
“Kedua warga Bailang ini datang ke kantor Polresta Manado untuk melaporkan sepeda motor Honda Beat milik ZY telah ditarik oleh pihak finance melalui debt collector,” ujarnya, Senin (27/2/2023).
Namun saat dilakukan interogasi awal terhadap keduanya, Penyidik Satreskrim Polresta Manado mendapatkan kejanggalan dari cerita ZY. Merasa ada keanehan dengan cerita ZY, polisi pun langsung menghubungi pihak finance.
“Saat itu diperoleh informasi bahwa ternyata pihak finance tidak melakukan penarikan sepeda motor yang dimaksud,” ujarnya.
Akhirnya ZY pun mengakui bahwa sepeda motor tersebut tidak ditarik oleh finance, melainkan telah ia jual ke seseorang melalui facebook dengan harga Rp3,5 juta.