Manado, DetikManado.com – Diskusi Media bertajuk “Menyingkap Potensi Perampasan Ruang Laut Pasca Terbitnya UU KSDAHE” digelar pada, Kamis (13/11/2025), bertempat di Sekretariat FNPPM, Kampung Kinamang, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut.
Dalam diskusi yang dihadiri sejumlah organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas pesisir serta The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Sulut ini, dibahas terkait potensi besar perampasan ruang laut dan pesisir pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Working Group ICCA’s Indonesia (WGII), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Perkumpulan Kelola Manado, bekerja sama dengan Forum Nelayan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Manado (FNPPM). Narasumber yang hadir yakni Muhammad Ihsan Maulana (WGII), Erwin Suryana (KIARA), Prof Rignolda Djamaluddin PhD (Universitas Sam Ratulangi), Dr Terri Repi SPt MSi (Universitas Muhammadiyah Gorontalo), serta perwakilan dari LBH Manado.
Sementara itu, Restin, perempuan nelayan dari Manado Utara, hadir sebagai penanggap yang menyampaikan langsung pengalaman masyarakat terhadap kebijakan konservasi di lapangan.
Muhammad Ihsan Maulana menjelaskan bahwa di dalam UU KSDAHE mengatur berbagai frasa yang baru didengar oleh masyarakat luas namun potensi berdampak pada ancaman baru ruang hidup Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal. Misalnya saja seperti “areal preservasi”, pengaturan jasa lingkungan hingga sanksi pencabutan hak atas tanah hingga ganti kerugian. “Undang-Undang KSDAHE seolah menawarkan pembaharuan dengan memasukan beberapa ketentuan di dalamnya, tapi ketika dibaca satu-persatu justru semakin membingungkan dan berpotensi membuka ruang untuk terjadinya ancaman kepada Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal,” papar dia.
Dia mencontohkan, sanksi di Pasal 9 UU KSDAHE bagi setiap orang di areal preservasi yang tidak melakukan upaya konservasi, yang bersangkutan harus melepaskan hak atas tanah dengan mendapatkan ganti kerugian.
“Belum lagi pengaturan jasa lingkungan yang selama ini potensi menimbulkan konflik di masyarakat,” ujarnya.
Erwin Suryana menyoroti adanya potensi perampasan ruang di laut yang dsering disebut ocean grabbing. Adanya skema pendanaan untuk konservasi berkelanjutan yang dijadikan ladang investasi seperti perdagangan karbon. Area-area yang dibentuk berdasarkan undang-undang ini sangat minim konsultasi publik dan partisipasi masyarakat.
“Ini bisa mempengaruhi ruang hidup masyarakat pesisir karena area-area yang telah diatur tidak bisa diotak-atik oleh masyarakat itu sendiri. Bacaan dari kami, undang-undang baru ini masih menjadikan masyarakat sebagai objek, bukan subjek, sehingga masyarakat pesisir masih terancam,” papar dia.

Putusan MK Jadi Momentum Advokasi Lanjutan
Diskusi ini juga membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXII/2024 terkait uji formil UU KSDAHE, yang mengungkap minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang tersebut. Para peserta menilai, putusan tersebut menjadi pintu masuk penting bagi masyarakat sipil untuk mendorong pembenahan tata kelola kebijakan konservasi nasional.
“Beberapa wilayah konservasi termakan oleh regulasi terbaru namun tidak dipertimbangkan oleh negara. Adanya potensi kriminalisasi bagi masyarakat kecil melalui sanksi pidana maupun adminsitratif. Pendekatan hukum hanya secara normatif namun tidak diimplementasikan di lapangan,” tutur Sukardi dari LBH Manado.
Ocean Grabbing Jadi Cermin Ketegangan Konservasi
Para akademisi juga menyoroti bahwa Sulawesi, khususnya Gorontalo dan Sulawesi Utara merupakan wilayah yang paling terdampak kebijakan konservasi yang tidak inklusif.
“UU baru ini masih mengandung sentral kolonialisme. UU ini kecendrungannya melihat masyarakat sebagai ancaman,” tutur Terry Repi.
Menurutnya, masyarakat tidak dilibatkan betul-betul dalam pembentukkan undang-undang ini. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 melihat konteksnya secara darat, namun pada undang-undang konservasi terbaru ditambahkan tentang laut. Adanya tumpang tindih terhadap regulasi lain seperti RZWP3K dan UU Ciptaker, namun pada intinya ini berkonsep logika kontrol.
“Dengan masuknya korporasi dalam pelibatan konservasi mengakibatkan alam dipandang sebagai ladang investasi. Dalam sanksi, tidak dijelaskan secara eksplisit apabila pemerintah atau pejabat melanggar regulasi tersebut,” papar dia.
Ada irisan kepentingan yang lebih banyak dan tidak tahu akhirnya seperti apa, namun pastinya yang dirugikan adalah masyarakat local ataupun masyarakat adat. Perlu adanya penerapan ecological justice, terlebih harus menguntungkan masyarakat kecil.
“Hal ini dikarenakan, penggunaan terminologi area preservasi, secara ekologi diartikan sebagai area yang tidak boleh diotak-atik atau dimanfaatkan oleh masyarakat itu sendiri,” ungkap Terry.
Prof Rignolda Djamaluddin menyampaikan, terkait konservasi, masyarakat sudah peduli terhadap keberlanjutan sumberdaya alam, namun selalu dapat tindakan kriminalisasi dalam membela lingkungan.
“Jika undang-undang konservasi pada akhirnya disahkan, pertanyaan saya, atas dasar apa itu disahkan?” tuturnya.
Dia mengatakan, secara filosofis, memahami makna konservasi saja pihak pembuat UU sudah keliru karena menargetkan ruang bukan pada spesiesnya.
“Konservasi itu tidak perlu diatur secara formal, hargailah yang sudah dibuat oleh masyarakat atau berbasis komunitas (community-base). Praktek konservasi sudah ada sejak dulu, namun negara tidak mau mengakui itu,” ujarnya.
Suara Perempuan Nelayan: Konservasi Tanpa Pemiskinan
Dalam sesi penutup, Restin Bangsuil, perempuan nelayan dari Manado Utara, menyampaikan kesaksiannya mengenai dampak kebijakan konservasi terhadap kehidupan masyarakat pesisir. “Kami tidak menolak konservasi. Tapi jangan jadikan konservasi sebagai alasan untuk memiskinkan kami dan mengambil laut yang menjadi ruang hidup kami turun-temurun,” katanya.
Menuju Konservasi Berbasis Hak Asasi Manusia
Kegiatan ini menghasilkan seruan bersama untuk menghentikan perampasan ruang laut (ocean grabbing) melalui konservasi, menolak reklamasi pantai dan laut yang mengusir nelayan dan masyrakat pesisir dari ruang hidupnya.
Selanjutnya adalah mendorong lahirnya kebijakan konservasi berbasis hak asasi manusia. Para peserta juga berkomitmen memperkuat jejaring advokasi di tingkat lokal dan nasional agar kebijakan konservasi tidak menjadi instrumen perampasan ruang, melainkan alat untuk menjaga keberlanjutan hidup manusia dan alam secara setara. (yos)














