Geram Omnibus Law Harapkan Pemkab Minahasa Teruskan Tuntutan

Korlap Geram Omnibus Law, Stefanus Goni.

Tondano, DetikManado.com – Setelah menyampaikan 11 tuntutan di Kantor Bupati Minahasa, Sulut, Kamis (16/7/2020), Geram Omnibus Law berharap pihak Pemkab Minahasa melanjutkan tuntutan mereka ke Pemerintah Pusat.

“Pemkab Minahasa yang menerima kami benar-benar melanjutkan dan mengomunikasikan ke Pemerintah Pusat,” kata Korlap Geram Omnibus Law, Stefanus Goni melalui siaran pers.

Bacaan Lainnya

Di Minahasa, tegas Goni, mereka menolak RUU Omnibus Law Ciptaker yang akan dibahas oleh pemerintah dan DPR.

“Selanjutnya, tuntutan mengenai Kelelondey benar-benar dikawal yang menjadi perhatian Pemkab Minahasa yang berpihak kepada rakyat,” ungkapnya.

Tuntutan lain adalah persyaratan UKT yang memerlukan surat pernyataan terdampak Covid-19 yang mereka nilai berbelit-belit. Salah satu kampus yang memberlakukan persyaratan tersebut yaitu Unima Tondano.

“Pemkab Minahasa dapat membantu mahasiswa yang terkendala administrasi,” beber Goni.

Diberitakan sebelumnya, setelah Asisten I Pemkab Minahasa, Dr Denny Mangala MSi menemui dan menjawab sejumlah tuntutan massa aksi. Mangala berjanji akan meneruskan tuntutan Geram Omnibus Law, seperti RUU Omnibus Law, permasalahan lahan di Kelelondey di Langoan dan surat keterangan terdampak Covid-19 yang diberlakukan kampus Unima Tondano. (rf)

Komentar Facebook

Pos terkait