Manado,DetikManado.com- Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina kini menjalani proses hukum di Sulut terkait penyelundupan minuman keras (miras) dan ayam ke Indonesia melalui Kepulauan Sangihe.
“Kasus penangkapan WNA Filipina itu sudah P21, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dua hari yang lalu,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Haris Sukamto, Selasa (20/12/2022).
Haris mengungkapkan, 4 WNA Filipina itu ditangkap di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut, karena masuk wilayah Indonesia secara ilegal. Mereka yang datang menggunakan perahu tradisional atau pumpboat juga membawa miras serta ayam.
“Mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui Kepulauan Sangihe tanpa dokumen,” kata Haris didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Friece Sumolang.
Dia mengungkapkan, penangkapan 4 WNA Filipina itu dilakukan di dua waktu berbeda yaitu pada Minggu (17/7/2022) dan Rabu (20/7/2022).