Manado,DetikManado.com – Direktorat Intelijen Keamanan Polda Sulut membuka pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk masyarakat yang akan melamar suatu pekerjaan baik di swasta, BUMN, dan ASN.
“Bagi mereka yang sudah memiliki SKCK dan masih bisa diperpanjang hanya mengambil surat rekomendasi dari kami dibagian sidik jari untuk dicetak langsung,” ujar Bagian Perumusan Sidik Jari Brigadir Junias.
Lanjut dia, jika belum lewat 1 tahun dan dibuat di Polda Sulut, hanya membawah photo copy KTP serta Kartu Kartu Keluarga.
“Dan Akte Kelahiran.Namun jika tidak ada, penggantinya adalah Ijazah terakhir,” terang Junias.
Sementara bagi yang akan mengurus SKCK baru, harus memulai dari pengurusan sidik jari dan bisa secara online. Kemudian mengisi data, membawa pas foto 1 lembar, dilanjutkan perekaman sidik jarinya dan dilakukan pengambilan foto.
“Kemudian sidik jarinya akan dirumus dan digeser ke pembuatan SKCK,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, saat ini untuk kepengurusan SKCK sudah dipermudah dengan sistem satu atap di Mapolda Sulut.
“Bagi mereka yang berasal dari wilayah Polres lain atau Kabupaten/Kota bisa dibuat di Polda Sulut,” terang Junias.
Tetapi data pemohon akan diperbarui kembali seperti foto copy KTP 1 lembar, Ijasah Terakhir,Akte Kelahiran serta Kartu Keluarga.
“Untuk pas foto yang berjumlah 5 lembar. 1 dibagian sidik jari dan 4 lembar dibagian SKCK dan untuk biaya pembuatan sebesar Rp 30 ribu berdasarkan PP 76 tahun 2020,” bebernya.
Sedangkan untuk jam operasional setiap hari kerja yaitu hari Senin hingga Kamis di mulai dari Pukul 09.00 – 15.00 Wita sedangkan untuk hari Jumat di mulai dari Pukul 09.00 16.00 Wita.
“Kalau untuk jumlah rata-rata pengurusan baru yang direkam sidik jarinya itu sampai mencapai 80 orang per hari dan hanya memakan waktu 30 menit SKCK sudah bisa keluar,” tandasnya.(ml)