Ondong, DetikManado.com – Bupati Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).Chyntia Ingrid Kalangit dan Wakil Bupati Heronimus Makainas menaruh perhatian penuh terhadap para pekerja rentan di sektor informal, seperti petani, nelayan, tukang ojek hingga pelaku UMKM.
Para pekerja ini rencananya bakal diberikan perlindungan berupa Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Gerak cepat pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi, verifikasi, dan validasi data pekerja rentan bukan penerima upah.
Bupati Chyntia Kalangit, mengatakan, program ini lahir dari kesadaran bahwa masih banyak masyarakat yang bekerja di sektor informal, seperti nelayan, petani, buruh, tukang, ojek, hingga pelaku UMKM, yang sehari-harinya berhadapan dengan risiko kerja tinggi namun tidak memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui program inovasi Sitaro Cika Hero, pemerintah daerah berkomitmen untuk hadir dan memberi perlindungan sosial bagi saudara-saudara kita pekerja rentan. Komitmen ini kita wujudkan dalam dua skema,” kata Chyntia, saat membuka jalannya kegiatan sosialisasi, verifikasi, dan validasi data pekerja rentan bukan penerima upah, Kamis (11/9/2025).
Chyntia menyebutkan, dua skema dimaksud adalah pertama yaitu dukungan anggaran daerah melalui APBD Perubahan 2025 yang akan menanggung iuran sebanyak 3.000 orang pekerja rentan bukan penerima upah.
Adapun kedua yaitu gerakan gotong-royong dari pejabat daerah yang secara pribadi menjadi donatur tetap untuk menanggung kepesertaan pekerja rentan di wilayah tanggung jawab masing-masing.
“Kegiatan sosialisasi, verifikasi, dan validasi data ini menjadi sangat penting, sebab keberhasilan program ini ditentukan oleh akurasi data penerima manfaat, dimana data yang tepat akan memastikan perlindungan ini benar-benar menyentuh pekerja rentan yang membutuhkan, dan terhindar dari salah sasaran,” jelas Bupati.
Oleh karena itu, lanjut Chyntia mengungkapkan, ia berharap seluruh perangkat daerah, para camat, hingga kapitalau/lurah dapat mendukung penuh proses pendataan ini, bekerja sama dengan Dinas Perindagnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak hanya memberi rasa aman, tetapi juga mencegah keluarga pekerja jatuh dalam kemiskinan baru akibat risiko sosial ekonomi,” kuncinya.(jack)














