Manado, DetikManado.com – Dugaan pelanggaran etik anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara sudah ditindaklanjuti Bawaslu Sulut, dan kini bermuara di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami harus sampaikan ini ke Bawaslu RI. Hasil dari konsultasi, dan dari kajian yang ada yang sudah diputuskan dalam berita acara pleno pimpinan Bawaslu Sulut untuk laporkan ke DKPP,” ungkap Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Latihan Bawaslu Provinsi Sulut Erwin F Sumampouw SP MAP kepada wartawan pada Sabtu (23/3/2024).
Erwin F Sumampouw memaparkan, Bawaslu Sulut sudah melaporkan yang bersangkutan ke DKPP, dan saat ini masih menunggu proses selanjutnya. Kini pihaknya masih menunggu terkait syarat formil materil.
“Apakah laporan kami diterima oleh DKPP, kalau itu sudah diterima dan diregister, kita akan tunggu agenda untuk sidang terkait kode etik. Terlapornya satu anggota Bawaslu Minut,” ujarnya.
Selain anggota Bawaslu Minahasa Utara, ada juga Panwascam Likupang Barat yang diduga melakukan pelanggaran etik terkait pergeseran dan perubahan hasil Pemilu. Namun untuk penanganan Panwascam itu dilakukan secara berbeda.
“Panwascam kan aturannya berbeda. Maka proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik Panwascam dan ada juga sementara ini Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK sementara kita proses, oleh Bawaslu Kabupaten dan Kota yang menangani,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pergeseran dan perubahan hasil Pemilu bermula saat rekapitulasi tingkat kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara.
Saat itu, Ketua PPK Likupang Barat menerima arahan dari YH, salah satu Komisioner KPU Minut untuk menggeser suara kepada salah satu caleg di daerah pemilihan (dapil) 3 DPRD Minut.
Pergeseran suara sebanyak 48 suara berasal dari internal PBB kepada salah satu caleg dan dari beberapa partai ke PBB. Di dapil 3 DPRD Kabupaten Minut, Caleg PBB nomor urut 4.
Pergeseran suara itu kemudian diketahui saat rekapitulasi tingkat kabupaten. Suara yang berpindah itu kemudian dikembalikan seperti semula dengan mencocokkan data dari C hasil.
Atas pergeseran suara itu, ketua dan anggota PPK Likupang Barat diberhentikan oleh KPU Minut. Tidak terima diberhentikan, PPK mengadu ke KPU Sulut bahwa pergeseran suara itu turut diarahkan oleh salah satu komisioner KPU Minahasa Utara.
Sedangkan untuk anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa, Bawaslu Sulut sudah melakukan klarifikasi, analisis, pleno, dan konsultasi ke Bawaslu RI yang berujung pada laporan ke DKPP. (Yoseph Ikanubun)