KKP Bakal Batasi Kuota Penangkapan Ikan Dalam Negeri, Termasuk Mancing

Menteri KKP RI Wahyu Sakti Trenggono didampingi Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan jajaran Forkopimda saat jumpa pers di Pangkalan Laut PSDKP Bitung, Selasa (23/11/2021). (Foto/Rafsan D)

Manado, DetikManado.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia akan menerapkan pembatasan kuota penangkapan ikan dalam negeri.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kuota pembatasan tersebut, guna membatasi eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya laut sehingga menjaga kelestarian ekologi dalam laut.

“Penangkapan ikan di seluruh dunia saat ini itu sudah berbasis kuota. Yang paling penting ikan itu tidak ditangkap secara berlebihan,” kata Trenggono saat jumpa pers usai memimpin Apel Kesiapsiagaan Laut di Pangkalan Laut Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Bitung, Selasa (25/11/2021).

Kuota tersebut tak hanya diperuntukan bagi industri perikanan saja, namun juga membatasi para nelayan tradisional dan juga aktivitas memancing perorangan ataupun kelompok.

“Jadi ada tiga kuota, pertama untuk komersil atau industri, kedua untuk para nelayan tradisional, dan yang ketiga adalah kuota mancing, jadi mancing ikan ini sekarang gak boleh lagi sembarangan, laut harus terus kita jaga, laut harus terus biru,” lanjut Trenggono.

Namun begitu, menurut Menteri KKP, kuota tersebut tidak akan membuat menyulitkan para nelayan.

“Kuota untuk industri nanti akan dikenakan biaya enforcement (penangkapan), tetapi untuk nelayan itu tidak ada biaya sama sekali, jadi mereka juga bisa menjual kuota kepada industri,” jelasnya. (Rad)


Pos terkait