Mengapa Warga Desa Tikela Terancam Kehilangan Hak Suara dalam Pilkada 2024?

Tapal batas Desa Tikela dan Desa Paal 4, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara. (Foto : Michael Labaro/DetikManado.com)

“Kalau dalam prinsip daftar penyusunan pemilih, harusnya berbasis pada apa yang disebut dokumen de jure yaitu di mana alamatnya di situ dia terdaftar,” ujar Ferry yang juga Dekan Fakultas Fisip Unsrat Manado.

Seseorang harus terdaftar di tempat yang bersangkutan tinggal atau di mana dokumen kependudukan menjelaskan seseorang adalah penduduk setempat, jelasnya.

“Jadi apabila seseorang sudah bertahun-tahun berada di satu tempat, tetapi dokumennya ada di tempat lain, di situlah dia harus terdaftar,” jelasnya.

Kata Ferry, pihak penyelenggara harus fokus ke arah itu, yaitu dalam hal penyusunan daftar pemilih harus melihat dokumen kependudukannya.

“Kita harus melihat alamat di KTP apakah tinggal di Manado atau di Minahasa,” terang Ferry.

Apabila yang bersangkutan beralamat di Manado, maka otomatis dia terdaftar di wilayah itu. Ini bisa dilihat dari kartu tanda penduduknya.

“Walaupun tidak masuk dalam daftar pemilih, namun yang bersangkutan memiliki KTP,” tambahnya.

Menurutnya, KPPS tidak boleh mengizinkan seseorang yang terdaftar di dalam dokumen kependudukan Manado tetapi memilih di Minahasa.

Demikian pula sebaliknya, KPPS harus melarang warga yang memiliki dokumen kependudukan di Minahasa untuk memilih di Manado.

“Jadi harus ada konsistensi di dua hal itu, dalam penyusunan daftar pemilih dan dalam hal pemilih-pemilih khusus yang menggunakan KTP,” tuturnya.

Jadi harus berbasis pada de jure dan bukan de facto, katanya.

Apabila seseorang sudah bertahun-tahun tinggal di suatu daerah, namun data kependudukannya bukan berasal dari sana, maka yang berlaku adalah dokumen resmi kependudukannya, jelas Ferry.

Di sinilah, menurutnya, KPU tidak boleh mengikuti kemauan pemilih. Mereka harus mengikuti aturan berdasarkan dokumen kependudukan yang sudah ada.

Di sisi lain, sambung Ferry, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat juga harus diberi ruang untuk mengawasi masalah ini.

Jangan sampai ada seseorang yang kependudukannya tidak terdaftar di suatu tempat namun terdaftar sebagai pemilih di tempat itu, ujarnya.

“Mungkin informasi ini belum tersampaikan dengan baik ke masyarakat, karena kadang kala mereka juga menekan pihak penyelenggara terkait lamanya seseorang tinggal di suatu tempat padahal bukan seperti itu aturannya,” ungkapnya.

Dia mengimbau KPU terus mensosialisasikannya kepada warga Desa Tikela, bahwa apa yang telah dilakukan pantarlih sudah sesuai aturan.

“Jadi dokumen kependudukan harus diubah jangan terdaftar di tempat lain tetapi memilih di tempat lain,” tegas Ferry.

Apa reaksi Komisi Pemilihan Umum Sulut?

Sementara itu, Komisioner KPU Sulawesi Utara Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lanny Ointu mengaku pihaknya tetap mengacu kepada asas de jure alias hukum.

“Yaitu seseorang terdaftar sesuai dengan dokumen data kependudukan,” ujar Lanny.

Dia tidak memungkiri ada permasalahan di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Masih ada warga yang enggan mengganti dokumen kependudukannya.

KPU Sulut, menurutnya, terus berupaya mengimbau warga di sana agar beralih dokumen kependudukan ke Kabupaten Minahasa.

Untuk itulah, lanjutnya, petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) terus melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) di Desa Tikela, dari Kota Manado dan Kabupaten Minahasa.

Dia mengklaim, di Desa Tikela, KPU Sulut memberikan solusi dengan mendirikan dua TPS yakni di Kelurahan Paal 4 dan di Desa Tikela.

Setelah proses pendaftaran tanggal 27-29 Agustus lalu, pihaknya berjanji akan melakukan sosialisasi di Desa Tikela. KPU akan berkolaborasi dengan pemerintah, ormas, tokoh masyarakat dan media guna mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya.

Apa saran Badan Pengawas Pemilu Sulut?

 Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Ardiles Mewoh menyarankan KPU melakukan pemutakhiran data pemilih. Hal ini penting dilakukan untuk mengantisipasi data kependudukan ganda di wilayah pemilihan.

“Jadi kalau seseorang itu sudah berdomisili di satu tempat, maka dia harus dicatat di tempat itu,” kata Ardiles.

KPU juga harus melaksanakan coklit, penyusunan daftar pemilih sampai penetapan DPT. Lembaga itu juga harus berpedoman pada prinsip akurat, mutakhir dan up to date.

Ardiles tidak memungkiri masalah data kependudukan di perbatasan kabupaten tidak hanya terjadi di Desa Tikela, namun juga terjadi di sejumlah wilayah lainnya.

“Sehingga berdampak pada teman-teman KPU yang kesulitan mencatat dan menyusun daftar pemilih,” tuturnya.

Dia meminta agar KPU segera memetakan persoalan-persoalan ini.

KPU juga diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memastikan agar persoalan ini tidak menganggu kualitas Pilkada.

Ditanya pendapatnya tentang persoalan di Desa Tikela, Ardiles meminta warga di desa itu menghormati status kependudukan mereka, yaitu berada di wilayah hukum Kabupaten Minahasa.

Sehingga, mereka seharusnya dicatat dalam daftar pemilih di Kabupaten Minahasa.

“Walaupun acuannya tetap pada prinsip de jure yaitu kepemilikan dokumen hukum yang menjadi dasar seorang dicatat dalam pelaksanaan Pemilu,” tutur Ardiles.

Komentar Facebook