Mengapa Warga Desa Tikela Terancam Kehilangan Hak Suara dalam Pilkada 2024?

Tapal batas Desa Tikela dan Desa Paal 4, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara. (Foto : Michael Labaro/DetikManado.com)

Dia meminta KPU tidak boleh menutup mata terhadap masalah calon pemilih ganda di wilayah perbatasan.

“Itu persoalan klasik dalam daftar penyusunan pemilih di tapal batas,” ujarnya.

Ardiles mengaku menemukan persoalan seperti ini di sejumlah daerah lainnya. Misalnya saja di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, serta Kabupaten Minahasa Utara.

“ Oleh karena itu perlu keseriusan teman-teman KPU untuk memetakan persoalan ini,” kata Ardiles berulang-ulang.

KPU menurutnya harus melakukan terobosan hukum atau upaya lainnya.

“Termasuk berkoordinasi dengan dua pemerintah daerah (Kabupaten Minahasa dan Menado] terkait solusi apa yang akan dilakukan, karena sudah diketahui persoalannya,” ujarnya.

‘’Semua warga Desa Tikela seharusnya memiliki dokumen kependudukan [KTP] Minahasa karena sudah berdomisili di wilayah tersebut,” tegasnya.

Hal ini dia tekankan karena masalah seperti ini sudah terjadi sejak 2014. Di desa itu, ada sejumlah warga yang diduga mendapatkan KTP dari seorang pejabat dari Kota Manado.

Masalah-masalah seperti diakuinya masih terjadi, walau sudah berulangkali dilakukan koordinasi. Walaupun demikian, Ardiles tetap mendorong KPU agar berperan aktif untuk menyelesaikannya.

“Jadi mereka bisa mendorong pihak-pihak yang berkewenangan agar apa yang mereka inginkan dapat terpenuhi,” imbaunya.

Dia juga menekankan agar KPU aktif melakukan sosialisasi secara masif kepada warga Desa Tikela.(ml)

 

This article was produced within the framework of the UNESCO Social Media 4 Peace project, funded by the European Union. The views expressed in the article belong to the author only and do not represent the views of UNESCO or the European Union.

 

Komentar Facebook