Manado, DetikManado.com – Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap perempuan di bawah umur, yang terjadi di Kecamatan Wori, Minahasa Utara.
Menurut informasi dari Kepolisian korban pencabulan tersebut adalah adalah anak perempuan berusia 13 tahun, dan kejadian tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sabtu (16/7/2022).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan seorang pria berinisial AL (20) yang dilakukan Tim Opsnal Polresta Manado.
“Terduga pelaku telah diamankan pada hari Rabu 20 Juli 2022, sekitar pukul 01.00 Wita, di tempat tinggalnya di Kecamatan Wori,” katanya Abast, Rabu (20/07/2022).
Lanjutnya, sebelum aksi pencabulan terjadi, korban yang berpacaran dengan terduga pelaku terlebih dahulu dijemput dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya menginap di rumah teman terduga pelaku.
“Terduga pelaku menjemput korban kemudian menginap di rumah temannya. Di rumah tersebut, terduga pelaku diduga melakukan pencabulan sebanyak 1 kali. Keesokan harinya terduga pelaku melakukannya kembali di kebun warga,” ujar Abast.
Aksi pencabulan di kebun warga ini akhirnya ketahuan oleh Pemerintah Desa setempat.