Pembekalan Penguatan Kapasitas KPA dan PPK Pemkab Sitaro Melalui Sosialisasi Pihak LKPP RI

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sitaro Alfa Puerwanto.

Ondong, DetikManado.com – Belum lama ini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia menggulirkan sosialisasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Pemkab Sitaro).

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sitaro, Alfa Puerwanto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penguatan kapasitas bagi pejabat pengelola anggaran di daerah, mulai dari tingkat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA) hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pemerintah daerah memandang perlu untuk mengikuti setiap dinamika regulasi, termasuk bicara pengasaan barang dan jasa yang terus berkembang seiring kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks.

“Sosialisasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan investasi penting untuk membangun sistem pengadaan yang sehat. Prinsip profesionalisme harus ditanamkan pada setiap pejabat, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, termasuk di puskesmas dan kelurahan,” kata Alfa, Jumat (19/9/2025) di Kota Ondong.

Dia menuturkan, sosialisasi yang berlangsung di Media Center secara daring tersebut, menjadi sarana bertukar pengalaman antar pejabat, termasuk para Camat yang membagi pengalaman mengenai proses pengadaan di kecamatan yang memiliki keterbatasan akses transportasi.

Tidak hanya berbicara soal aturan, kegiatan ini sekaligus memperkuat jaringan komunikasi antara LKPP pusat dengan pemerintah daerah, sehingga diharapkan mampu meminimalisir kesalahpahaman di lapangan.

“Pemerintah daerah juga menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan pembinaan teknis lanjutan. Kami ingin semua KPA dan PPK benar-benar memahami tugasnya, bukan sekadar formalitas,” ucap Alfa.

Lebih jauh, Alfa menambahkan, diharapkan pembangunan daerah melalui pengadaan barang/jasa bisa berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel, yang pada akhirnya bakal melahirkan pelayanan publik yang lebih baik untuk masyarakat Kabupaten Sitaro.

“Untuk diketahui, acara tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 19431/PPSDMPBJ/09/2025, tertanggal 9 September 2025,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk peserta dari wilayah Siau, kegiatan tatap muka dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 September 2025, pukul 09.30 hingga 13.00 WITA, bertempat di Ruangan Media Center.

Sedangkan peserta dari luar Siau tetap dapat mengikuti sosialisasi secara mandiri sesuai lokasi masing-masing.

Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Erika Novitasari, perwakilan tim LKPP. Adapun jalannya kegiatan dipandu oleh Budi Bowo Laksono dari Pusat Pelatihan SDM LKPP yang bertindak sebagai moderator.

Selain aspek regulasi, sesi sosialisasi juga membahas alur teknis pengadaan barang/jasa mulai dari perencanaan, pemilihan metode, hingga penerimaan hasil pengadaan. Proses ini penting untuk dipahami secara menyeluruh agar tidak terjadi penyimpangan.(jack)


Pos terkait