Manado, DetikManado.com – Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut dr Grace L Punuh MKes sejak pekan lalu sudah menyatakan bahwa izin operasional SMK Ichthus Manado dibekukan setelah terjadinya kasus penikaman guru agama oleh salah seorang siswa sekolah itu.
Namun demikian hingga, Senin (04/11/2019), pihak yayasan dan sekolah mengaku belum menerima surat rekomendasi untuk pembekuan izin operasional sekolah yang terletak di Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Manado ini. “Kami belum pernah menerima surat resmi dari Dinas Dikda Sulut terkait rekomendasi untuk pembekuan izin operasional SMK Ichthus Manado,” ungkap Kepala SMK Ichthus Manado Katharina Lapaga SPd, Senin (04/11/2019) sore.
Ketua Yayasan Stevert Supit bahkan menyatakan, sudah mengecek ke Kemdikbud terkait rekomendasi pembekuan izin operasional SMK Ichthus Manado. “Informasi yang kami dapati, tidak ada rekomendasi untuk membekukan izin operasional sekolah kami,” ujar Supit.
Sementara itu pihak tim Dinas Dikda Sulut yang dipimpin Koordinator Pengawas Sekolah Dr Hermanus Bawuoh MSi bersama sejumlah Pengawas Sekolah dan Drs Jeiner Rumerung mendatangi SMK Ichthus Manado, Senin (04/11/2019). “Tujuan kami memberikan penguatan pada siswa dan Ortu siswa SMK Ichthus Manado, sekaligus memfasilitasi pendataan siswa untuk dipindahkan ke sekolah lain dan mengikuti program Paket C,” ungkap Rumerung. (joe/ml)