Penjelasan BPJS Kesehatan Manado Terkait Pembuatan SIM dan STNK Masuk Program JKN

Kepala BPJS Kesehatan Manado dr Meryta Oktaviane Rondonuwu ( Foto ; Dokumentasi Pribadi/Mikhael Labaro)

Manado,DetikManado.com –  Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 yakni optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) jadi syarat pembuatan SIM,STNK dan SKCK.

Terkait hal ini, Kepala BPJS Kesehatan Manado dr Meryta Oktaviane Rondonuwu menuturkan Inpres tersebut mengamanatkan ke 30 lembaga dan kementrian, salah satunya ke Polri.

“Yang didalamnya termuat penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon STNK,SIM dan SKCK adalah pesert aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar Rondonuwu,Kamis (07/04/2022).

Lanjut dia,tentunya ketika ada intruksi seperti ini perlu ada penyesuaian-penyesuaian sehingga saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi mulai dari tingkat pusat hingga daerah, dalam hal ini di Provinsi Sulut melalui Kapolda dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulut.

Menurutnya, BPJS Kesehatan Manado telah mengetahui akan hal ini sehingga hal tersebut telah disosialisasikan tetapi untuk mekanismenya,pihaknya menunggu perubahan perarturan Kapolri.

“Tentunya sebelum itu dijalankan kami juga mensosialisasikan ke masyarakat bahwa ada ketentuan-ketentuan seperti ini,”terangnya.

Rondonuwu juga mengatakan,untuk sosialisasi yang dilakukan masih lewat pemeberitaam media dan dia juga mengakui pihak kepolisian yang lebih aktif karena memang regulasinya diturunkan ke masing-masing kementrian dan lembaga.

“Terkait pembuatan SIM,STNK , dan SKCK itu kewenangan kepolisian sehingga kemarin ketika kami berkoordinasi mereka juga sudah mensosialisasikannya lewat Banner,Media Sosial,Poster dan pemeberitaan di media.Kedepan kami berencana untuk mensosialisasikan juga,” tutur Rondonuwu.

Dia menuturkan,inti dari apa yang dibuat melalui Instruksi Presiden ini bukan untuk menyulitkan masyarakat.

“Karena JKN itu adalah bukti kehadiran negara bagi masyarakat karena itu sifatnya wajib,” ucapnya.

Rondonuwu menambahkan, program ini sudah ada dari tahun 2014 hingga tahun 2022 yang  artinya sudah 8 tahun berjalan yang kemudian masyarakat belum terlalu memahami JKN sehingga pihaknya akan terus mensosialisasikannya.

Salah satu kementrian yang telah menindaklanjuti Inpres ini adalah ATR/BPN dalam hal jual beli tanah yaitu peserta aktif program JKN.

“Bagi masyarakat yang ingin membuat Kartu BPJS Kesehatan dapat menghubungi Pandawa via WhatsApp dengan nomor 0811  8165 165 dan untuk mengakse informasi melalui aplikasi Mobile JKN,” tandasnya.(Mikhael Labaro)

 

Komentar Facebook

Pos terkait