PN Manado Eksekusi Lahan Sengketa di Malalayang 1 Timur

Proses eksekusi lahan sengketa keluarga di Kelurahan Malalayang Satu Timur, Lingkungan VI Kecamatan Malalayang, Manado.

Manado,Detik Manado.com – Ratusan polisi mengamankan proses eksekusi lahan sengketa keluarga di Kelurahan Malalayang Satu Timur, Lingkungan VI Kecamatan Malalayang, Manado, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan luas sekitar hektare, Kamis (08/08/2019).

Dirangkum dari data PN Manado, ada pun lahan tersebut disengketakan oleh Ferdy Boseke, berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Manado Perkara Perdata No:116/PDT.G/2014/PN.Manado tanggal 26 Januari 2015 antara Ferdy Boseke dkk (sebagai Penggugat) melawan Decky Boseke dkk (sebagai Tergugat I) dengan objek sengketa bertempat di Kelurahan Malalayang Satu Timur Lingkungan VI Kecamatan Malalayang.

Bacaan Lainnya

Luasnya lebih dari 4 hektare yang dimenangkan oleh Ferdy Boseke (sebagai Penggugat), selanjutnya dikeluarkan  Berita Acara Sita Eksekusi dari PN pada tanggal 28 Februari 2019. “Kami tidak diberikan surat untuk proses eksekusi hari ini (kemarin), seharusnya diberitahu dulu,”ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Pada tahun 2014 PN Manado mengundang seluruh AHLI WARIS untuk melakukan mediasi terhadap pembagian tanah warisan di kantor Kelurahan Malalayang I Timur, namun dari Pihak Tergugat I tidak menghadiri pertemuan tersebut tanpa ada alasan yang jelas.

Dikarenakan tidak ada titik temu dalam penyelesaian pembagian tanah warisan tersebut, permasalahan itu dilanjutkan secara hukum melalui gugatan di Pengadilan Negeri pada tanggal 3 April 2014 dengan nomor Register : 116/Pdt.G/2014/PN.Mdo dan dimenangkan oleh Penggugat I dan Penggugat II sesuai dengan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Manado Perkara Perdata No:116/PDT.G/2014/PN.Mnd tanggal 26 Januari 2015.

Pada tahun 2017 Ferdy Boseke (Penggugat I) meninggal dunia sehingga ahli waris adalah Syenie Meita Boseke, Janes H Boseke, Sandra V Boseke dan Hendrie O Boseke.

Kuasa Hukum dari pihak penggugat Markus rijang SH MH mengatakan sesuai dengan putusan pengadilan pihaknya akan tetap melakukan eksekusi lahan tersebut meski mendapatkan protes warga setempat. “Ada beberapa rumah yang memang masih bandel, jadi kita bermohon kepada pihak kepolisian untuk menjaga keamanan karena masih ada perlawanan,”ujar Markus sapaan akrabnya.

Lanjutnya, ada beberapa rumah yang akan dieksekusi hari ini, beberapa alat berat dikerahkan untuk membantu proses eksekusi ini. “Ada 4 rumah untuk hari ini (kemarin) yang akan dieksekusi dan juga ada salah satu tempat ibadah, tapi akan tetap berdiri tidak akan dibongkar,”pungkasnya.(ml)


Pos terkait