Manado,DetikManado.com – Rencana Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado untuk melakukan penarikan guru-guru PNS dari sekolah-sekolah swasta di tahun 2021 terus dimatangkan.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi kekurangan guru-guru SD Negeri maupun SMP Negeri di Kota Manado selama ini, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan sekolah-sekolah negeri yang lebih baik di Kota Manado.
Kepala Dinas Dikbud Kota Manado Daglan Walangitan, rencana penarikan dilakukan akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan guru-guru di sekolah negeri yang ada di Kota Manado.
“Penarikan dilakukan tidak sekaligus tapi dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan kebutuhan,” beber Walangitan, Jumat (29/01/2021).
Nantinya setelah seluruh kebutuhan guru-guru di sekolah negeri terpenuhi, kelebihannya akan disalurkan ke sekolah-sekolah swasta.
“Jadi, pihak sekolah swasta selanjutnya dapat mengajukan surat permohonan ke pihak Dinas Dikbud Kota Manado untuk meminta penempatan guru PNS di sekolah tersebut,” jelasnya.
Adapun kajian yang telah dilakukan untuk melakukan penarikan guru-guru PNS di sekolah-sekolah swasta yang ada di Kota Manado diantaranya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Seperti tertuang pada pasal 1 yaitu Aparatur Sipil Negera yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah,” tegas Walangitan.
Bahwa dalam Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah; pada Bab V pasal 40 ayat 1; Instansi induk dapat melakukan penarikan PNS yang sedang menjalani penugasan.
“Pada pasal 40 ayat 2 Penarikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan apabila (huruf b) terdapat kebutuhan kompetensi PNS pada instansi induk atau kebutuhan lain yang bersifat mendesak,” tuturnya.
Selain itu, dalam Bab VII pasal 43 ayat 3 huruf a secara jelas menjelaskan PNS yang sedang melaksanakan tugas melalui mekanisme dipekerjakan/diperbantukan pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya memiliki kewenangan mengangkat,
memindahkan, dan memberhentikan PNS berlaku ketentuan.
(a). Dalam hal PPK Instansi Induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan masih dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS.
“Jadi, dari kajian yang kami ambil dapat disimpulkan bahwa guru-guru PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta dapat ditarik kembali pada instansi pemerintah sesuai ketentuan dan peraturan dan perundangan,” tutup Walangitan.(ml)