Manado,DetikManado.com– Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe akan menindaklanjuti laporan dugaan persetubuhan terhadap seorang perempuan berumur 14 tahun yang mengakibatkan korban hamil.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan oleh ayah kandung korban di SPKT Polres Kepulauan Sangihe pada tanggal 22 Januari 2022 dalam dua Laporan Polisi, karena tempat dan waktu kejadiannya berbeda.
“Sesuai Laporan Polisi, terlapornya masing-masing berinisial RP (21), warga Marore, Sangihe, dan RD (14), warga Kendahe, Sangihe,” ujarnya, Kamis (27/01/2022) sore, di Mapolda Sulut.
Informasi diperoleh, RP tak lain adalah kakak kandung korban satu ibu namun beda ayah, sedangkan RD merupakan saudara sepupu korban.
“RP diduga menyetubuhi korban sekitar bulan September 2021 di rumah pelapor. Sedangkan RD diduga menyetubuhi korban sekitar bulan Oktober 2020 di rumah terlapor RD,” jelas Abast.
Ditambahkannya, Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini, Penyidik sedang melakukan penyelidikan.
“Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe sedang melakukan penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan peristiwa pidana persetubuhan yang telah dilaporkan,” terangnya.
Abast turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(ml)