Polisi Menangkap Oknum Anggota Dewan Bolsel Kasus Narkotika

Polda Sulut mengungkap kasus peredaran narkoba antar kabupaten dan kota.

Manado, DetikManado.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut melalui tim opsnal subdit III Resnarkoba kembali berhasil menangkap sejumlah tersangka di tiga lokasi berbeda yaitu di Jalan Bypass Minut, Kota Bitung dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Saat jumpa pers, Rabu (18/03/2020), Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bolsel dan Kota Bitung.

Bacaan Lainnya

Dia menuturkan, berawal dari penangkapan seorang lelaki berinisial AG alias Agon (34) pada 14 Maret 2020 pukul 12.00 Wita di Bypass Minut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lelaki M alias Peng (48). Barang bukti yang ikut diamankan adalah 1 paket sabu yang dibeli seharga Rp3 juta dari AG, di Kelurahan Madidir Weru.

Lanjut dia, terhadap Agon, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 10 paket sabu kecil siap edar. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan di wilayah Bolsel. “Dari serangkaian control delivery, kita juga berhasil menemukan beberapa tersangka lainnya, di wilayah Bolsel,” jelasnya.

Tim kemudian mengamankan beberapa tersangka di Bolsel pada 15 maret 2020, yaitu lelaki IS (39) dan SL (39) yang keduanya PNS dan seorang oknum anggota DPRD Bolsel yaitu lelaki FT (39). “Mereka sempat bertransaksi dan menaruh barang bukti di sela-sela celana. Celana ini menjadi barang bukti juga. Semalam kita juga melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinial F, salah satu Ketua Komisi disana (Bolsel),” bebernya.

Wagiyanto juga menuturkan oknum anggota Dewan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan tes urine di Rumah Sakit. “Ini adalah rangkaian bagaimana Direktorat Resnarkoba serius mengungkap jaringan narkoba,” pungkasnya.

Total barang bukti yang diamankan adalah 10 paket sabu dengan berat total 5,76 gram, 3 buah HP, 2 buah celana, 1 buah mobil Agya, 1 buah vape, 1 buah tas samping dan 1 buah bungkusan rokok.

Akibat perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ml)

Komentar Facebook

Pos terkait