Ricuh di Lokasi Pesta Miras Berujung Penikaman Seorang Warga Bitung

Ilustrasi penikaman. (Foto: shutterstock.com)

Bitung, DetikManado.com – Aparat Polres Bitung menangkap pelaku penikaman yang terjadi di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulut, pada Kamis (13/4/2023) malam.
“Terduga pelaku adalah pria berinisial TT (17) warga Kecamatan Maesa. Ia ditangkap pada hari Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 02.40 Wita, di jalan raya kompleks Parigidolong, Kelurahan Bitung Tengah,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian.
Penganiayaan terhadap korban, pria bernama Marwan Daeng (26) diduga karena selisih paham akibat mabuk. Saat pelaku sedang pesta miras bersama teman-temannya di sebuah rumah kos, tiba-tiba datang korban yang sudah mabuk dari tempat lain dan langsung membuat gaduh.
“Korban kemudian berselisih paham dengan pelaku. Tak lama kemudian korban menampar pelaku dan teman pelaku,” lanjut Iis Kristian.
Tak terima dengan tindakan korban, pelaku yang emosi kemudian mengambil senjata tajam jenis badik yang disimpannya di kamar kos tersebut.
“Setelah memegang sajam, pelaku langsung menikam sebanyak 4 kali ke tubuh korban,” katanya.
Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Manembo-nembo Bitung untuk mendapatkan perawatan medis.
Aparat Polres Bitung yang menerima informasi itu langsung bergerak mengejar pelaku, dan berhasil menangkapnya.
“Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (Yoseph Ikanubun)


Pos terkait