Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Terbaru, BPKD Data Ulang Hotel hingga Tempat Hiburan

Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), berencana untuk melakukan pendataan ulang Wajib Pajak (WP) sektor usaha, seperti hotel, restoran hingga tempat hiburan. Pendataan ulang ini, sebagai bagian dari sosialisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah terbaru.

Demikian dikatakan Kepala BPKD Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus SP ME melalui Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Pajak Bambang Tombaan SE. “Pendataan ulang terhadap WP ini, merupakan upaya kami (BPKD Kotamobagu) dalam memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak usaha tahun 2024,” katanya pada Rabu (24/4/2024).

“Kami sudah membentuk tim yang diperkuat surat tugas. Tim ini akan melakukan pendataan ulang semua WP sektor usaha, seperti hotel, restoran dan tempat hiburan yang ada di wilayah Kota Kotamobagu,” tegas Bambang.

Di samping melakukan pendataan kembali WP, lanjut dia, tim yang akan turun juga sekaligus memberikan sosialisasi terkait penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“(Perda) ini harus kami sosialisasikan kepada pelaku usaha selaku wajib pajak, karena perda baru ini ada kenaikan tarif untuk pajak hiburan, khususnya kategori diskotik, spa dan café sebesar 40 persen,” sebut Bambang.

Ia juga mengungkapkan, pada tahun anggaran 2023 ada sejumlah WP yang masih menunggak pajak usaha. Hal itu sudah tercatat sebagai piutang. “Tahun 2023 ada beberapa pelaku usaha yang menunggak dan sudah tercatat di laporan keuangan sebagai piutang,” ujarnya.

“Secara keseluruhan totalnya sebesar Rp103,73 juta. Sebenarnya sudah ada lebih dari 10 pelaku usaha yang telah membayar piutang tersebut, jumlahnya sekitar 60an juta rupiah. Namun belum kami record, karena sebelumnya sudah tercatat di laporan keuangan, nanti setelah unaudited BPK baru kita perbaiki,” pungkasnya.(Nicolaus Paath)


Pos terkait