Tim Charlie ROTR Polresta Manado Ringkus Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Minahasa

Ilustrasi persetubuhan. (sumber: nusabali.com

Manado, DetikManado.com – Tim Charlie Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap seorang pelajar berinisial ST (17), di Desa Rumengkor II, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Sulut.

Pelaku, VK (25) yang bekerja sebagai sopir ditangkap aparat Polresta Manado setelah menerima laporan dari AT (34), ibu dari korban ST.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono mengatakan, kasus itu terjadi pada Minggu (3/12/2023), sekitar pukul 23.00 Wita. Korban, sedang beristirahat ketika VK tiba-tiba masuk ke kamarnya. Pelaku dengan cepat menarik selimut korban dan membuka celana serta melakukan persetubuhan terhadap gadis belia itu.

Ibu korban merasa keberatan dengan kejadian itu, kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib. Tim Charlie Polresta Manado bekerja sama dengan Polsek Tombulu bergerak cepat mengamankan pelaku.

VK telah diamankan dan dibawa ke Polsek Tombulu untuk proses hukum lebih lanjut. (yos)


Pos terkait