DetikManado.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 5 orang lainnya termasuk dari anggota Kepolisian.
Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri.
“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Iriawan seperti dikutip dari laman resmi PSSI.
Diketahui, pengusutan tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia terus ditindaklanjuti Polri.
Polisi bahkan sudah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi itu, mulai dari pihak penyelenggara hingga aparat keamanan.