Manado,DetikManado.com – Ratusan warga Malalayang terlibat bentrok dengan aparat gabungan Satpol PP dan kepolisian di lokasi reklamasi Pantai Minanga Kecamatan Malalayang Sabtu siang.
Warga menolak keras proyek reklamasi PT TJ Silvanus selaku investor yang akan membangun kawasan hotel,apartemen,wisata kuliner,dan wahana bermain.
Arman Baluntu Perwakilan Warga Malalayang mengatakan pihak pengembang selalu beralasan memiliki ijin namun tidak dapat membuktikan kepada warga.
“Sebenarnya ijin pengembang sudah lewat masa berlaku yaitu tanggal 18 November tahun 2022,” ungkap Arman.
Dia menambahkan,pihak pengembang memaksa untuk terus melakukan pengerjaan proyek reklamasi.
“Kami minta proyek reklamasi ini dihentikan,” tegas Arman.
Kabag Ops Polresta Manado Kompol Tommy Aruan mengatakan dalam aksi penolakan tersebut sejumlah warga menggunakan pakaian adat Bantik dan membawa pedang sehingga terpaksa harus diamankan aparat keamanan.
“Ada sekitar 5 orang warga yang kita amankan yang melakukan pengrusakan dan provokasi dan kita akan melakukan penegakan hukum kepada mereka,”bebernya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengerti dan mengedepankan hukum karena semua sama di mata hukum baik perusahaan maupun warga.
Dan oleh karenanya dalam kita melakukan tindakan-tindakan seperti kita tidak setuju dengan suatu kebijakan salurkan lewat jalur yang disiapkan.
“Lakukan gugatan lewat PTUN bukan dengan cara seperti ini,” tandas Aruan.(Mikhael Labaro)