Manado, DetikManado.com – Tim ROTR Polresta Manado mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 05.00 Wita, di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken.
Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono membenarkan hal tersebut.
“Para pelaku berjumlah 3 orang, yaitu JW (18), VW (18), dan RK (17). Mereka ditangkap 4 jam setelah kejadian, di daerah Pandu,” katanya.
Ahmat Taena (29) sebagai korban menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat ia sedang mengendarai sepeda motor.
“Saat sedang mengendarai sepeda motor dari Kelurahan Molas menuju Kelurahan Pandu, korban berpapasan dengan dua sepeda motor lainnya, salah seorang pelaku mengulurkan tangan yang memegang sebuah benda, yang menyebabkan korban mengalami luka gores di lengan atas dan memar di dada sebelah kanan atas,” lanjutnya.
Para pelaku berhasil diamankan di rumah tempat tinggal masing-masing dan dibawa ke Polresta Manado.
“Barang bukti yang berhasil disita adalah pecahan botol. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan guna mengungkap motif serta keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini,” kata Ipda Agus Haryono. (Ali Akbar)