Ditpolairud Polda Sulut Amankan Puluhan Ayam Selundupan dari Filipina

Manado, DetikManado.com – Tim gabungan dari ABK KP Prahasta – 7015 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan ABK KP. XV 202 Ditpolairud Polda Sulut berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB warga Kampung Nanedakele Lindongan 2, Kelurahan Tinakareng, Kecamatan Nusatabukan, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

SB diduga menyelundupkan ayam dari Filipina melalui pesisir pelabuhan Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Selasa (04/02/2020).

Dirpolairud Polda Sulut Kombes Pol Kombes Pol Edward Indharmawan menuturkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa satu unit kapal yaitu perahu motor tanpa nama yang baru tiba di pesisir Pelabuhan Peta, Kepulauan Sangihe, pada koordinat 03°38.972′ U – 125°33.639 T. “Saat diperiksa, telah ditemukan muatan berupa ayam Filipina sebanyak 59 ekor dan 3 karung pakan ayam tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Indharmawan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sulut untuk proses lebih lanjut.
Lanjutnya, berdasarkan fakta awal, pelaku dikenakan pasal 31 ayat 1 junto pasal 6 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan. “Dengan ancaman pidana yaitu penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak seratus lima puluh juta rupiah,” pungkas Indharmawan.
Sedangkan menurut pengakuan pelaku, ayam tersebut merupakan hewan selundupan dari Filipina, pertama dibongkar di Pulau Manipa, dimuat lagi dan dibawa ke pesisir Pelabuhan Peta, Kepulauan Sangihe. (ml)

Komentar Facebook

Pos terkait