MANADO, DetikManado.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut), M. Roskanedi, SH., Senin (11/02/2019), bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi, secara resmi mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.
Zona Integritas merupakan sebutan atau predikat yang di berikan kepada Kementrian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah, yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkata kualitas pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Kajati Sulut, mengatakan bahwa membangun zona integritas, pada dasarnya adalah melakukan perubahan yang mendasar dari paradigma lama menjadi baru,paradigma yang ingin dilayani menjadi paradigma melayani.
Manajemen perubahan inilah lanjut Kajati, akan menjadi pengungkit dalam mencapai sasaran hasil yang dinginkan yaitu meliputi perubahan penataan tatalaksana, penataan menejemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Dari penguatan tersebut diharapkan akan kualitas pelayanan publik bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme serta pemerintah dengan birokrasi yang bersih dan melayani.
Pada hakekatnya, kata Mantan Kajati Kalteng ini, membangun Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani ditujukan untuk membangun dan mengimplementasikan program reformasi birokrasi secara baik pada tingkat unit kerja dilingkungan instansi pemerintah sehingga mampu menumbuhkembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, budaya kerja birokrasi yang melayani publik secara baik, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik di birokasi pemerintah.