Manado, DetikManado.com – Tim Resmob Polsek Matuari, Bitung, mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan, yang terjadi pada pertengahan tahun 2022 silam, di Kota Bitung, Sulut.
“Polisi menangkap seorang pria berinisial CL (26) pada hari Senin (30/1/2023) sekitar pukul 16.30 Wita, di rumah kontrakannya di Desa Sea, Kecamatan Pineleng,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (31/1/2023).
Kombes Pol Jules menerangkan tindak pidana penipuan tersebut dialami oleh seorang warga Kelurahan Sagerat bernama Hamka.
“Sekitar bulan Juni 2022, pelaku menelpon korban dan menawarkan sebuah mobil jenis granmax kepada korban dengan harga Rp 42 juta,” katanya.
Dia menjelaskan tawaran pelaku tersebut kemudian disetujui korban dengan mengirimkan uang kepada pelaku.