Ditlantas Polda Sulut Bakal Berlakukan Tilang Manual

Manado,DetikManado.com – Pemberlakuan tilang manual kepada pelanggar lalulintas kembali diberlakukan Direktorat Lalulintas Polda Sulut.Hal ini diungkapkan Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Rachmad Nusi, Selasa (23/5/2025).

Dijelaskannya berdasarkan masukan dari masyarakat terkait pelanggaran lalulintas yang marak dan kadang tak terjangkau oleh ETLE (tilang elektronik) sehingga Polda Sulut akan memberlakukan kembali tilang manual kepada pelanggar lalulintas yang kasat mata.

Bacaan Lainnya

Tilang manual ini diberlakukan khususnya untuk daerah-daerah yang tidak tercover oleh ETLE dan pelanggaran yang kasat mata,”jelas Rachmad.

Tilang manual ini difokuskan ke pelanggar lalulintas diantaranya kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor atau nomor palsu, knalpot brong (bising), berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm atau helm tidak ber SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, pengendara yang menggunakan hp, pengendara mabuk, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, dan kendaraan overload atau overdimensi.

Dia juga mengatakan,Ditlantas Polda Sulut kini sedang mengoptimalkan patroli mobile KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di seluruh wilayah hukum Polda Sulut.

Komentar Facebook

Pos terkait