Amurang,DetikManado.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana penganiayaan, RG alias Imong, 33 tahun, warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.
Imong diamankan Polisi pada Rabu malam (05/06/2019) Pukul 23.30 Wita, di Jalan Trans SBY Kabupaten Minut.
Diketahui RG dilaporkan atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Christian Rumopa, 17 tahun, warga Desa Teep, berdasarkan laporan polisi nomor LP/147/V/2019/Res Minsel. Sesuai surat perintah penangkapan nomor SpKap/16/V/2019/Reskrim, aparat kemudia memburu dan menangkap pelaku.