Pesan Sabu dari Palu, Pria Minahasa Tenggara Ditangkap Aparat Polres Kotamobagu

Wakapolres Kompol Arie Prakoso didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Agus Sumandik dan Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana, saat konferensi pers, Senin (7/8/2023).

Kotamobagu, DetikManado.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu mengungkap peredaran narkotika jenis sabu oleh seorang warga Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut.

Pengungkapan kasus sabu ini disampaikan oleh Wakapolres Kompol Arie Prakoso didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Agus Sumandik dan Kasi Humas POlres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwiadnyana, saat konferensi pers, Senin (7/8/2023).

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan kasus ini berkat laporan warga ke polisi pada Kamis (3/8/2023). Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kotamobagu mendapatkan informasi ada barang yang akan dikirim lewat jalur darat dengan kendaraan taksi dari Palu Sulawesi Tengah menuju ke wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut,” ujarnya.

Setelah kendaraan teridentifikasi berikut identitas sopir, mobil tersebut kemudian dicegat oleh tim pada Jumat (4/8/2023) saat melintas di jalan Adampe Dolot Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Sulut.

Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kendaraan, ditemukan satu buah dus yang diduga berisi paket sabu.

“Tim menemukan sebuah dus berisi mika kecil yang dililit isolasi, di dalamnya terdapat 6 paket barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas bersama buah rambutan,” ujarnya.

Dari interogasi terhadap sopir, paket tersebut dititipkan oleh seseorang di Palu dengan tujuan untuk diserahkan kepada seseorang di Desa Ratatotok.

Komentar Facebook

Pos terkait