Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), telah menerbitkan rekomendasi berisi kajian tekni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) –dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk eks gedung Bioskop Palapa.
Isi rekomendasi kajian teknis PBG pada eks gedung Bioskop Palapa yang dikeluarkan oleh Pemkot Kotamobagu melalui Dinas PUPR, yaitu untuk real estate yang dimiliki sendiri atau disewa.
“Rekomendasi kajian teknis PBG untuk eks gedung Bioskop Palapa, bukan untuk pemanfaatan sebagai lokasi pasar tradisional dengan lapak-lapak yang ada,” tegas Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kotamobagu, Claudy Nusi Mokodongan ST ME pada Jumat (15/12/2023).
Emba –sapaan akrabnya– memastikan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat rekomendasi/kajian teknis terkait PBG eks gedung Bioskop Palapa, di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
“Rekomendasi berisi kajian teknis pemanfaatan bangunan gedungnya adalah untuk real estate yang dimiliki sendiri atau disewa. Sama sekali bukan untuk pemanfaatan gedung bangunan sebagai lokasi pasar tradisional. Ini yang harus diketahui oleh masyarakat,” tegasnya.
Ditambahkan bahwa sampai detik ini pihaknya belum pernah menerima dokumen permohonan rekomendasi atau kajian teknis untuk penerbitan PBG, dari pengelola eks gedung Bioskop Palapa yang akan memanfaatkan gedung tersebut sebagai lokasi pasar tradisional.
“Tidak pernah ada dokumen yang masuk ke kami untuk permohonan penerbitan rekomendasi atau kajian teknis PBG dari pengelola eks gedung palapa yang akan menjadikan gedung tersebut sebegai lokasi pasar tradisional,” ungkap Emba.
Menurut dia, dalam rapat pada September 2022 yang lalu, ditemukan bahwa PBG yang dimiliki oleh pengelola eks gedung Bioskop Palapa peruntukkannya adalah sebagai kantor atau gudang.
“Jadi diminta waktu itu agar pihak pengelola mengurus kembali penyesuaian PBG lokasi tersebut yang telah dijadikan pasar tradisional. Tapi hingga tenggat waktu yang diberikan, pihak pengelola tak bisa memenuhi ketentuan yang ada,” ujarnya.
Emba pun meminta, agar masyarakat tidak terpengaruh dengan oknum-oknum tertentu yang mengatakan bahwa eks gedung Bioskop Palapa mengantongi PBG, untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pasar.
“Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa kami telah menerbitkan surat rekomendasi/kajian teknis PBG di eks gedung Bioskop Palapa, itu benar. Tapi rekomendasi/kajian teknis yang kami terbitkan adalah real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, jadi bukan untuk dijadikan sebagai lokasi pasar tradisional dengan lapak-lapak jualan,” terang Emba.
Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu tahu akan hal tersebut, agar tidak mudah terprovokasi dengan oknum-oknum yang bisa saja punya kepentingan tertentu, sambil menambahkan rekomendasi/kajian teknis yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kotamobagu bukanlah izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetapi hanya salah satu syarat untuk mengurus IMB/PBG di DPMPTSP Kotamobagu, yaitu Surat Keterangan Kesesuaian Ruang dan Garis Sempadan, serta kajian kelayakan struktur bangunan.(Nicolaus Paath)