Amurang, DetikManado.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan, pria berinisial MM (24), warga Teep, Amurang Barat, pada Selasa (30/1/2024).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri Sitorus melalui Kasatreskrim Iptu Firman Rinaldi, membenarkan hal tersebut.
“Tersangka diamankan disalah satu rumah temannya di Teep, saat sedang pesta miras,” kata Iptu Firman.
Lanjutnya, tersangka dilaporkan di Polsek Amurang pada tanggal 10 Desember 2023 atau beberapa saat usai kejadian.
“Penganiayaan terjadi pada Minggu (10/12/2023) di Desa Teep. Tersangka melakukan penganiayaan menggunakan benda tajam terhadap korban Alfian Katihokang (23), sesama warga Desa Teep, hingga mengalami luka robek dibeberapa bagian tubuhnya,” jelas Iptu Firman.
Ditambahkannya, tersangka melarikan diri setelah menganiaya korban dan sempat menjadi buronan pihak kepolisian.
“Tersangka sempat buron namun akhirnya berhasil diamankan, dan akan diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Firman. (Ali)