Perda Resmi Berlaku! Kegiatan Bersifat Komersil dan Promo Usaha di Kotamobagu Wajib Bayar Pajak Reklame

Wajah kawasan pusat kota Kotamobagu, turut dihiasi reklame sejumlah produk usaha.

Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus menggali berbagai potensi yang dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terbaru, yaitu resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Reklame.

Menyusul diberlakukannya Perda Pajak Reklame ini, maka beragam kegiatan yang dibuat masyarakat atau pelaku usaha yang bersifat komersil atau promosi, wajib membayar Pajak Reklame sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Demikian ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus SP ME. “Iya, Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah berjalan dan merupakan payung hukum yang menjadi salah satu sumber PAD Kota Kotamobagu,” terangnya pada Rabu (5/6/2024).

Pihaknya berharap, dengan adanya payung hukum ini, maka kegiatan komersial yang berlangsung di Kota Kotamobagu dapat berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.

Komentar Facebook