Kotamobagu, DetikManado.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Dr Drs Hi Asripan Nani MSi mengatakan, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kotamobagu Tahun 2025-2045, menjadi landasan penyusunan rencana pembangunan lima tahunan daerah ini.
Demikian antara lain dikemukakan Asripan Nani dalam rapat paripurna DPRD Kotamobagu tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJPD Kota Kotamobagu Tahun 2025-2045, pada Selasa (6/8/2024).
“RPJPD memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis, mengingat RPJPD merupakan pedoman akan arah dan pokok sasaran pembangunan jangka panjang daerah, maupun landasan bagi kita semua dalam penyusunan pencana pembangunan lima tahunan, maupun rencana pembangunan untuk setiap tahunnya,” katanya.
Dikatakan lagi bahwa dokumen perencanaan juga merupakan patokan arah, dalam rangka pembangunan sosial dan ekonomi, sehingga sangat dibutuhkan adanya sinkronisasi dan sinergitas dari semua pihak. Termasuk juga OPD, sehingga nantinya Program-program dan kegiatan pembangunan, akan lebih terukur, tepat sasaran, serta sesuai dengan kebutuhan daerah, maupun program-program prioritas pembangunan.
“Dengan adanya peraturan daerah yang mengatur tentang RPJPD Kota Kotamobagu Tahun 2025-2045, maka kita bisa menciptakan arah pembangunan yang jelas, memastikan keterpaduan perencanaan, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan strategi yang efektif dalam rangka mencapai visi jangka panjang Kota Kotamobagu yang lebih baik dan berkelanjutan,” tandas Asripan.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST didampingi Syarifuddin Juaedi Mokodongan SH di kursi wakil ketua, diikuti oleh sebagian besar anggota DPRD Kotamobagu. Hadir pula perwakilan Forkopimda, para asisten sekda, pimpinan OPD, serta ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu.(Nicolaus Paath)