Ibu Rumah Tangga dan Wiraswasta Asal Jepara Diciduk Dalam Penginapan di Manado

Manado, DetikManado.com – Polresta Manado mengungkap peredaran narkotika jenis sabu setelah mengamankan dua tersangka di sebuah penginapan di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, pada Selasa (7/1/2025).
Tersangka yang diamankan adalah BN (21), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Manado, dan KA (39), seorang wiraswasta asal Jepara, Jawa Tengah.
Bermula dari informasi yang diterima sekitar pukul 14.00 Wita dari masyarakat, tim Sat Reserse Narkoba Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di sebuah penginapan yang disebut “Mawar”.
Setelah pemantauan lebih lanjut, sekitar pukul 18.00 Wita, petugas langsung melakukan penggerebekan di kamar penginapan tersebut dan mengamankan kedua tersangka.
“Dalam penggeledahan di kamar, aparat menemukan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu, serta sebuah bong lengkap yang digunakan untuk menghisap narkoba, yang ditemukan di atas kasur,” ungkap Kasat Narkoba AKP Hilam Muthalib didampingi Kasi Humas Agus Haryono pada, Senin (13/1/2025).
Berdasarkan pengakuan BN, paket sabu tersebut dibeli seharga Rp 1.250.000 dari seorang pria yang masih dalam pengembangan penyelidikan, dengan cara mentransfer uang melalui saldo dana elektronik.
Kedua tersangka, yang diketahui sebagai pengguna narkoba, kini telah diamankan di Mako Polresta Manado. Sat Res Narkoba Polresta Manado melanjutkan proses penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba yang terlibat dalam transaksi ini.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hilam Muthalib. (yos)

Komentar Facebook


Pos terkait