Manado, DetikManado.com — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Sulut, I Gusti Bagus M. Ibrahim melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulut, John Wiclif Aufa, bertempat di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulut pada, Senin (28/9/2026).
Audiensi tersebut menjadi momentum sapa kenal sekaligus memperkuat komunikasi dan sinergitas kelembagaan antara Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut dan Kanwil ATR/BPN Sulut. Pertemuan membahas sejumlah isu strategis yang memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi kedua instansi, khususnya menyangkut keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) serta pengelolaan aset negara.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pentingnya koordinasi terkait aktivitas WNA yang bersinggungan dengan aspek pertanahan, termasuk kepemilikan, penguasaan, maupun pemanfaatan tanah oleh WNA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, I Gusti Bagus M. Ibrahim, menyampaikan bahwa sinergi dengan BPN memiliki nilai strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Sulawesi Utara.
“Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA. Diperlukan sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk BPN, sehingga informasi dan langkah pengawasan dapat berjalan secara terpadu serta memberikan kepastian hukum,” ujar I Gusti Bagus M. Ibrahim.
Dia mengatakan, koordinasi lintas instansi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pengawasan WNA yang lebih efektif, terukur, dan berbasis data, terutama terhadap hal-hal yang berkaitan dengan WNA dan aspek pertanahan.
Bahas Balik Nama Sertifikat Aset Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut
Selain isu pengawasan WNA, audiensi juga membahas hal strategis terkait proses balik nama sertifikat tanah yang menjadi aset Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara.
Aset tersebut merupakan bagian dari transfer Barang Milik Negara (BMN) dari aset eks-BRIN yang saat ini dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut.
Pembahasan bersama Kanwil BPN Sulut diarahkan untuk memastikan proses administrasi pertanahan dapat ditindaklanjuti secara tepat, tertib, dan sesuai ketentuan, sehingga memberikan kepastian hukum terhadap status dan legalitas aset negara.
“Kami juga menyampaikan terkait proses balik nama sertifikat aset Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut. Kami berharap melalui koordinasi dengan BPN, proses ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur. Legalitas aset merupakan hal penting untuk memastikan pengelolaan BMN berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum,” kata I Gusti Bagus M. Ibrahim.
John Wiclif Aufa menyambut baik pembahasan tersebut dan menyatakan kesiapan BPN untuk memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pertemuan ini menegaskan komitmen kedua institusi untuk tidak bekerja secara sektoral, tetapi membangun kolaborasi yang terintegrasi dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum di Sulawesi Utara.
Bagi Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut, sinergi tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pengawasan WNA yang efektif, pelayanan publik yang berkualitas, serta tata kelola aset negara yang tertib dan akuntabel. (yos)














