Ahli Waris Tanah di Likupang Desak Kapolda Sulut Awasi Kinerja Penyidik

Manado, DetikManado.com – Vita Olivia Diets Penerima Kuasa dari Ahli Waris Almarhum Wellem Mantiri, merasa keberatan atas hasil penyidikan oleh Polda Sulut dan Polres Minahasa Utara atas sebuah tanah warisan di Desa Likupang Satu, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (29/09/2021).

 

Hal ini berdasarkan surat kuasa yang telah diperbaharui dan disempurnakan dengan Akta Notaris No 04  tanggal 20 Februari 2021. Bahwa Penerima Kuasa diberi hak untuk mengurus segala peninggalan harta warisan dari Almarhum berdasarkan surat pembagian tahun 1933, tertanggal 11 September di tahun yang sama.

 

Sebagian objek tanah dengan Register 340 Folio 82 sudah pernah dialihkan atau dijual oleh Ahli Waris Alm.Wellem Mantiri dan sebagian besarnya lagi saat ini telah dikuasi dan dikelola oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dan seijin dari para ahli waris Wellem Mantiri.

 

“Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP2), tanggal 20 September 2021, sangatlah merugikan pihak kami dan penyidik yang menangani laporan tersebut tidak melaksanakan dan mengindahkan rekomendasi gelar dari Mabes Polri,” beber Vita.

 

Berdasarkan uraian di atas, pihaknya mendesak Kapolda Sulut untuk segera memproses secara hukum kepada Penyelidik dan Penyidik menangani perkara yang terbukti bekerja secara tidak profesional.

 

“Untuk dapat mengawasi dan bertindak serta memerintahkan Penyidik Polda Sulut dan Penyidik Polres Minahasa Utara agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap laporan polisi yang dimaksud.

 

“Kami juga mendesak Mabes Polri untuk segera melakukan pemantauan dan pengawasan sehingga rekomendasi hasil gelar dapat dilaksanakan dengan sempurna, atau melakukan supervisi hukum terhadap kinerja mereka,” tutup Vita.(ml)

Komentar Facebook