Kotamobagu, DetikManado.com — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), silakan mengecek rekening bank masing-masing karena gaji ke-13 dan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 mulai dibayarkan hari ini Senin (5/6/2023).
Kabar gembira tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus SP ME.
“Iya, pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan kinerja (tukin) atau juga disebut TPP, sudah mulai dilakukan hari Senin (5/6/2023) ini,” kata Kaban BPKD Kotamobagu, Sugiarto Yunus menjawab DetikManado.com.
Ato –sapaan akrab birokrat muda tersebut– kemudian merinci gaji ke-13 yang ditata dalam APBD Tahun 2023 dan sudah siap dibayarkan kepada ribuan ASN Pemkot Kotamobagu.
Total anggaran yang tertata dalam APBD 2023 untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Kotamobagu mencapai Rp10,8 miliar lebih, tepatnya Rp10.889.964.350 (PNS) dan Rp25.158.200 (PPPK).
Sedangkan TPP ke-13, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, pembayarannya hanya 50 persen dan total anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Kotamobagu sebesar Rp1.809.382.622 atau Rp1,8 miliar.
Diketahui, pembayaran gaji ke-13 mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Penulis: Nicolaus Paath