Bermodus Jual-Beli Mobil Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diamankan Polisi

Manado,DetikManado.com – Satgassus Maleo Polda Sulut bersama Resmob Polres Kotamobagu dan Polsek Bolaang mengamankan dua pria pelaku penipuan dan penggelapan uang sekitar Rp 85 juta bermodus jual-beli mobil, pada Rabu (17/11/2021), sekitar pukul 21.30 WITA.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, keduanya masing-masing berinisial FK alias Angky (45) warga Pontodon, Kotamobagu, dan HP alias Lebar (43) warga Pateten, Bitung. Sedangkan korbannya Mohammad Yuslan (50) warga Perumnas Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah.

“Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. FK ditangkap di rumahnya, Desa Pontodon, sedangkan HP ditangkap di Pasar Serasi Gogagoman, Kotamobagu,” jelasnya, Kamis (18/11/2021) siang, di Mapolda Sulut.

Kejadiannya pada Jum’at (15/10/2021), sekitar pukul 19.30 WITA, di Desa Tadoy, Bolaang Mongondow (wilayah hukum Polsek Bolaang).

Malam itu korban bersama temannya, Ramlan, bertemu dengan kedua pelaku yang mengaku bernama Bayu dan Jimi untuk transaksi jual-beli mobil dump truck di Desa Tadoy, sesuai kesepakatan sebelumnya.

“Pelaku yang mengaku bernama Bayu lalu menunjukkan mobil dump truck warna kuning kepada korban. Pelaku kemudian meminta uang sejumlah Rp85 juta kepada korban, dengan alasan akan diserahkan kepada pemilik mobil tersebut,” bebernya.

Saat itu juga pelaku meminjam handphone milik teman korban tersebut, dengan alasan untuk memfoto serah terima uang.

“Namun setelah menerima uang dari korban, kedua pelaku kabur dengan membawa uang Rp 85 juta serta 1 buah handphone milik teman korban,” terangnya.

Korban pun berusaha melakukan pencarian namun tidak berhasil, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bolaang.

“Kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit mobil dump truck warna kuning sudah diserahkan dan diamankan di Mapolsek Bolaang untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas  Abast.(ml)