Kotamobagu, DetikManado.com – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut dalam mengawal pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) bidang perumahan agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Hal tersebut ditunjukkan melalui kehadirannya dalam rapat pendampingan hukum bersama BP3KP Sulawesi I di Aula Lantai 4 Kantor Kejati Sulut, Kamis (08/10/2026).
Rapat tersebut membahas pengawalan dan pendampingan hukum terhadap program kerja Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi I untuk Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulut, Andi Usama Harun. Pendampingan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Kehadiran Rendy menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mendukung penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat. Menurutnya, pendampingan hukum memiliki peran penting untuk memastikan setiap tahapan program berjalan sesuai regulasi, terlebih pembangunan perumahan melibatkan pengelolaan anggaran serta administrasi pertanahan yang membutuhkan ketelitian.
“Sinergi antara pemerintah daerah, instansi teknis seperti BP3KP, dan aparat penegak hukum dari Kejaksaan menjadi benteng utama. Melalui pendampingan ini, kita bisa memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai regulasi, tepat sasaran, dan akuntabel,” ujar Rendy.
Ia menambahkan, langkah preventif melalui pendampingan hukum juga diharapkan mampu meminimalkan risiko sengketa dan potensi pelanggaran hukum, baik dalam proses administrasi maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Sementara itu, Kejati Sulut melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyatakan kesiapan memberikan pertimbangan serta pendampingan hukum sesuai kewenangannya.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai kendala administratif maupun persoalan di lapangan yang berpotensi menghambat percepatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Sulawesi Utara, termasuk di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya.
Melalui koordinasi lintas lembaga ini, Pemkot Kotamobagu berharap pelaksanaan program perumahan Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan optimal, tertib secara hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau. (Dayat)














