Berty Lumempouw Apresiasi Upaya Penanganan Kasus Covid-19 oleh Kepolisian di Sulut

Manado, DetikManado.com – Ketua Umum DPP Organisasi Kristen Laskar Benteng Indonesia Berty Lumempouw mengapresiasi penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Polda Sulut bersama jajaran yang bersinergi dengan Pemprov maupun di wilayah kabupaten/kota.

“Memang naiknya pasien kasus Covid-19 tidak terlalu signifikan tetapi masih diimbangi dengan kasus yang sembuh,” ujar Lumempouw, Selasa (22/06/2021).

Menurutnya, dibeberapa wilayah di Sulut sudah masuk zona kuning meskipun ada 4 Kabupaten/ Kota masuk zona orange namun tidak ada daerah yang masuk zona merah.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut divaksin karena dapat menekan kasus Covid-19 sehingga stabilitas ekonomi masyarakat kembali berjalan normal.

“Mari kita selalu hidup sehat dengan tetap berolahraga, minum vitamin dan berdoa,” katanya.

Lumempouw juga mengatakan, pendekatan kepolisian ke masyarakat sudah sangat bagus, baik dalam bentuk edukasi maupun dalam bentuk sanksi-sanksi ringan tetapi itu sudah memberikan efek yang luar biasa bahkan pihak kepolisian sangat membantu dalam pemberian masker ke masyarakat.

“Kami juga mendukung kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro dengan disiplin protokol kesehatan dan tidak bepergian kecuali sangat mendesak,” tegasnya.

Selain itu, Lumempouw juga mengatakan terkait keberagaman yaitu toleransi di Sulut, yang dinilainya tidak ada persoalan atau kalaupun ada, itu imbas dari luar atau yang menyangkut aksi-aksi persoalan yang terjadi di pulau Jawa terkait dengan penutupan rumah-rumah ibadah atau yang menyangkut penistaan agama.

“Dan itu membuat masyarakat di Sulut ini sangat terganggu terkait hubungan toleransi dengan saudara-saudara kita yang beragama lain,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya sangat berharap kepada pihak kepolisian untuk benar-benar melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang merusak nilai-nilai kebersamaan dan toleransi di Indonesia.

“Kepolisian harus bertindak tegas terhadap pelaku-pelaku pelanggaran hukum, apakah itu menyangkut penghinaan terhadap agama maupun penutupan tempat ibadah,” tandas Lumempouw.(ml)

Komentar Facebook