Bulan Ramadan 1445 Hijriah, Jam Kerja ASN Pemkot Kotamobagu Alami Penyesuaian

Jam kerja ASN Pemkot Kotamobagu mengalami penysuaian selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Kotamobagu, DetikManado.com – Seiring datangnya bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, maka jam kerja dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengalami penyesuaian.

Perubahan atau penyesuaian jam kerja bagi para ASN di Pemkot Kotamobagu ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 003/Setda-kk/129/III/2024, tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadan tahun 2024.

SE yang ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Dr Drs Hi Asripan Nani MSi ini, merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Dalam poin pertama SE tersebut disebutkan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit. Poin kedua berbunyi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Sementara pada poin ketiga menyebutkan, untuk memenuhi jam kerja sesuai surat edaran maka hari dan jam kerja ASN Pemkot Kotamobagu, yakni Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30 Wita. Sedangkan hari Jumat mulai jam 08.00 sampai 10.30 Wita.(Nicolaus Paath)

Komentar Facebook

Pos terkait