Diduga Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah, Polisi Amankan Pria di Pineleng

Ilustrasi penangkapan pelaku.

Manado, DetikManado.com – Tim Resmob Polsek Matuari, Bitung, mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan, yang terjadi pada pertengahan tahun 2022 silam, di Kota Bitung, Sulut.

“Polisi menangkap seorang pria berinisial CL (26) pada hari Senin (30/1/2023) sekitar pukul 16.30 Wita, di rumah kontrakannya di Desa Sea, Kecamatan Pineleng,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (31/1/2023).

Bacaan Lainnya

Kombes Pol Jules menerangkan tindak pidana penipuan tersebut dialami oleh seorang warga Kelurahan Sagerat bernama Hamka.

“Sekitar bulan Juni 2022, pelaku menelpon korban dan menawarkan sebuah mobil jenis granmax kepada korban dengan harga Rp 42 juta,” katanya.

Dia menjelaskan tawaran pelaku tersebut kemudian disetujui korban dengan mengirimkan uang kepada pelaku.

“Korban kemudian mengirimkan uang sebanyak dua kali kepada korban. Tiga hari setelah uang ditransfer, pelaku kembali menghubungi korban melalui handphone dan mengatakan bahwa mobil yang hendak dijual sudah hilang,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Komentar Facebook

Pos terkait