Amurang, DetikManado.com – Dua pria di Minahasa Selatan dibekuk Tim Resmob Polda Sulut dipimpin Aipda Hermanus Panila. Penyebabnya? Keduanya melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda 2.
Kasus curanmor yang diungkap Polda Sulut ini terjadi di Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, pada Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku utama yaitu berinisial OP (31) diamankan polisi pada Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 01.00 Wita di jalan Politeknik Kecamatan Kairagi, Kota Manado.
“Dari hasil interogasi terhadap pria inisial OP, polisi mendapat informasi ada pelaku lain yang membantu melakukan curanmor,” ujarnya, Jumat (24/2/2023) sore.
OP mengaku ia dibantu oleh seorang pria lainnya, yang tinggal di Minahasa Selatan. Berdasarkan pengakuan OP, Tim Resmob Polda Sulut langsung bergerak dan mengamankan pria inisial PP (37) di Amurang, Minahasa Selatan.
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban bernama Jembry Seke,” ujarnya.
Saat itu sepeda motor merk Yamaha Aerox 155 berwarna kuning milik Jembry terparkir di depan rumahnya. Saat dia tertidur, sepeda motornya sudah raib diduga dicuri pelaku.
Mengetahui sepeda motornya sudah hilang, pagi harinya dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Amurang.
“Merespon laporan itu, Tim Resmob Polda Sulut kemudian membantu melakukan pencarian,” kata Abast.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti yang sudah berganti warna hitam, sudah berada di Polda Sulut dan akan diserahkan ke Polsek Amurang untuk proses hukum lebih lanjut. (Yoseph Ikanubun)