Hari Ini Terakhir Pendaftaran, Berikut Syarat Ikut PAG dari Bintara ke Perwira Polri 2022

Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Tedjo Dwikora memimpin pembacaan sumpah dan penandatanganan pakta integritas seleksi Pendidikan Alih Golongan (PAG) T.A. 2022, di aula Tribrata Polda Sulut, Selasa 16 Agustus 2022. (foto: Humas)

Manado, DetikManado.com – Tahapan seleksi Pendidikan Alih Golongan (PAG) dari Bintara ke Perwira Polri T.A. 2022 di Polda Sulut dimulai sejak tanggal 03 Agustus 2022 lalu.

Bahkan panitia daerah (panda) telah melakukan upcara pembacaan sumpah dan penandatanganan pakta integritas, di aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (16/8/2022).

Bacaan Lainnya

Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Tedjo Dwikora yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan seleksi PAG tersebut harus bisa dimanfaatkan oleh personel, khususnya anggota Polri berpangkat Aiptu untuk meningkatkan karir.

“Kesempatan ini tentunya harus disambut dengan baik oleh para personel Polda Sulut dan jajaran, sebagai suatu peluang dalam upaya meningkatkan karir, untuk berkiprah di Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya.

Bagi kamu anggota Polri yang ingin meningkatkan karier dari Bintara menjadi Perwira, berikut persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mendaftar seleksi PAG Tahun Anggaran 2022, yang dikeluarkan oleh Markas Besar Polri melalui pengumuman nomor : Peng/31/VIII/DIK.2.2/2022 tanggal 02 Agustus 2022.

Persyaratan umum :

  1. Bintara Polri;
  2. Bermental baik yang dinyatakan degan SKHP dari Propam;
  3. Berkinerja baik serta mendapatkan rekomendasi dari kepala satuan kerja Mabes/kewilayahan paling rendah dari Kapolres. Kecuali anggota yang betugas di luar struktur Polri direkomendasi atau disusulkan oleh pimpinan organisasi pemngguna kepada Kapolri.

Persyaratan Khusus :

  1. Bintara Polri berpangkat Aiptu;
  2. Usia minimal 46 tahun dan maksimal 57 tahun, NRP 76…..sampai dengan 66….. (kelahiran 1976 sampai 1966).
  3. Sedang menduduki jabatan Inspektur Polisi atau sedang menduduki jabatan Bhabinkamtibmas yang keputusan pengangkatan dalam jabatannya ditandatangani oleh Kapolda dan tertera eselon jabatan serta tunjangan jabatan.

Melalui pengumuman tersebut, bagi Bintara Polri berpangkat Aiptu namun belum pernah menduduki jabatan perwira. Anda juga dapat mengikuti seleksi PAG, asalkan memenuhi kriteria sesuai pasal 19 Perkap 4 Tahun 2019 tentang seleksi pendidikan pengembangan bagi pegawai negeri pada Kepolisian RI. Adapun kriteria dimaksud yaitu :

  1. Usia 50 sampai 56 tahun (NRP 72…sampai NRP 66…), memiliki kinerja baik. Tidak sedang dalam pemeriksaan/persidangan tindak pidana, pelanggaran kode etik profesi polri, maupun peraturan disiplin anggota Polri dibuktikan dengan SKHP dari Propam namun belum pernah menduduki jabatan perwira; atau
  2. Usia 47 sampai 56 tahun (NRP 75…sampai NRP 66…), memiliki ijasah S1/S2 yang prodinya terakreditasi BAN-PT baik saat atau setelah tahun kelulusan, namun belum pernah menduduki jabatan perwira; atau
  3. Usia 47 sampai 56 tahun (NRP 75…sampai NRP 66…), cacat fisik karena tugas dengan kategori tingkai satu dan dua glolongan B dan C berdasarkan keputusan Kapolri.

Perlu diketahui, pendaftaran untuk peserta seleksi PAG dilakukan secara online melalui website e-dikbang.ssdm.polri.go.id. Pendaftaran ini mulainya dijadwalkan akan ditutup pada tanggal 11 Agustus 2022, kemudian diperpanjang sampai dengan hari ini, Kamis (18/08/ 2022), pukul 15.00 wib. (Akbar)


Pos terkait