Hilang Selama 20 Bulan, Tim Resmob Minut Menangkap Tersangka Kasus Cabul di Papua Barat

Ilustrasi pemborgolan pelaku (Foto: Freepik.com)

Manado, DetikManado.com – Polres Minut melalui Tim Resmob menangkap seorang lelaki berinsial RP alias Obet alias Embo (40), warga Airmadidi yang di Desa Waretu, Distrik Aituinyo, Maibrat, Papua Barat, Kamis (14/1/2021).

RP yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut merupakan tahanan Polres Minahasa Utara, yang melarikan diri pada bulan Mei 2019 silam.

Bacaan Lainnya

Proses penangkapan itu dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Minut Ipda Dwirianto Tandirerung dan Kanit Resmob Ipda Dewo Deddi Ananda, bekerja sama dengan Polres Sorong.

Berdasarkan kronologis kejadian, penangkapan sendiri berawal pada bulan Desember 2020, ketika Tim Resmob mendapatkan Informasi mengenai keberadaan tersangka.

Mendapat informasi tersebut tim yang berjumlah 5 orang kemudian berangkat ke Kota Sorong, Kamis, 14 Januari 2021 pukul 06.30 Wita. Tim tiba di Kota Sorong sekitar pukul 11.00 Wit dan langsung berkoordinasi dengan Polres Sorong, aparat menuju lokasi keberadaan tersangka.

Sekitar pukul 21.30 Wit, petugas tiba di Desa Waretu dan langsung melakukan penangkapan pada tersangka, yang saat itu sedang berada di dalam kamar lokasi kerja bangunan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan apresiasi atas usaha pencarian tersangka yang dilakukan Tim Resmob Polres Minut.

“Tersangka secepatnya akan dibawa oleh Tim Resmob kembali ke Polres Minut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Diketahui, RP adalah terduga tersangka kasus pencabulan, melanggar Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ml)

Komentar Facebook

Pos terkait