Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan bahwa kolaborasi menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan modern. Karena itu, keberadaan Staf Khusus dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah, Kamis (25/06/2026).
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan paradigma New Public Governance menuntut pemerintah untuk tidak hanya mengandalkan birokrasi, tetapi juga mampu membangun sinergi dengan berbagai pihak yang memiliki kompetensi dan keahlian tertentu.
“Dalam paradigma pemerintahan modern, kolaborasi menjadi kebutuhan utama. Pemerintah harus mampu menggandeng berbagai elemen yang memiliki kapasitas untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas strategis,” ujarnya.
Menurut Sahaya, pengangkatan Staf Khusus merupakan kewenangan kepala daerah yang didasarkan pada kebutuhan organisasi terhadap sumber daya manusia yang memiliki kompetensi spesifik. Kehadiran mereka diharapkan dapat membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan serta menjawab berbagai tantangan pembangunan.
Ia menjelaskan, Staf Khusus juga berperan dalam mendukung percepatan pencapaian visi dan misi Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib dan Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat. Peran tersebut diwujudkan melalui pemberian masukan strategis, identifikasi persoalan pembangunan, hingga rekomendasi kebijakan sesuai bidang keahlian masing-masing.
“Staf Khusus berfungsi sebagai sumber masukan strategis, membantu membaca dinamika pembangunan, mengidentifikasi tantangan, serta memberikan rekomendasi sesuai bidang keahlian masing-masing,” jelasnya.
Sahaya menambahkan, praktik penggunaan tenaga profesional untuk mendukung kepala daerah bukanlah hal baru. Model tersebut telah diterapkan di berbagai daerah dan memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018.
Dalam konteks reformasi birokrasi dan otonomi daerah, lanjutnya, pemerintah dituntut mampu memanfaatkan sumber daya manusia yang kompeten guna memperkuat proses perumusan kebijakan dan penyelesaian berbagai persoalan strategis.
Ia juga mencontohkan sejumlah bidang yang diperkuat melalui keberadaan Staf Khusus, seperti bidang kemasyarakatan, hukum, serta pemerintahan dan politik. Menurutnya, pengalaman dan keahlian tenaga profesional dapat menjadi pelengkap bagi perspektif yang ada dalam birokrasi.
“Stabilitas pemerintahan dan politik merupakan prasyarat utama keberhasilan pembangunan. Karena itu, masukan dari praktisi berpengalaman sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sahaya menyebut pola tersebut merupakan bagian dari praktik collaborative governance, yakni pendekatan yang membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dan tenaga profesional untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Pendekatan ini sejalan dengan paradigma New Public Service yang menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai penerima layanan, tetapi juga sebagai mitra pemerintah. Pelibatan tenaga profesional melalui Staf Khusus adalah bagian dari kebutuhan dalam tata kelola pemerintahan modern,” pungkasnya. (Dayat)















