Masa Jabatan 15 Sangadi dan 121 BPD di Kotamobagu Kini 8 Tahun, Pj Wali Kota: Demi Optimalisasi Tugas Pemdes

Pengukuhan masa jabatan 15 sangadi dan 121 BPD se-Kotamobagu dari enam tahun menjadi delapan tahun.(Foto: Dok. Dinas Kominfo Kotamobagu)

Kotamobagu, DetikManado.com – Masa jabatan 15 sangadi atau kepala desa dan 121 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kota Kotamobagu, resmi diperpanjang dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Masa jabatan puluhan sangadi dan BPD di Kotamobagu itu, resmi diperpanjang setelah Penjabat (Pj) Wali Kota Dr Drs Hi Asripan Nani MSi, melakukan pengukuhan di aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, pada Senin (5/8/2024).

Bacaan Lainnya

“Pengukuhan masa jabatan bagi sangadi dan anggota BPD se-Kota Kotamobagu ini, juga merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa, agar pada gilirannya nanti dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam upaya untuk meningkatan pelayanan kepada seluruh masyarakat di desa,” katanya.

Asripan menambahkan, tugas dan tanggung jawab sangadi dan BPD sangat penting. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan adalah adanya harmonisasi antara sangadi dan seluruh anggota BPD di desa.

“Karenanya, saya mengimbau kepada sangadi dan seluruh anggota BPD untuk selalu menjaga kekompakan serta kebersamaan dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab sehari-hari. Mengingat, hal tersebut merupakan faktor yang paling utama terhadap tingkat kesuksesan serta keberhasilan akan jalannya roda pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan yang dilaksanakan di tingkat desa,” tambahnya lagi.

Ia juga meminta para sangadi untuk selalu berupaya membuat inovasi demi kemajuan desa. Termasuk menggali serta mengelola potensi yang di masing-masing desa. Pun dengan anggota BPD, agar selalu bersinergi dengan sangadi, demi suksesnya pembangunan di desa serta selalu menjalankan fungsinya dengan baik.

“Termasuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) bersama sangadi, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan pelaksanaan pemerintahan di desa,” tandasnya.

Acara pengukuhan masa tugas sangadi dan anggota BPD itu, turut dihadiri Forkopimda Kotamobagu, para asisten, pimpinan OPD, serta camat dan para lurah se-Kota Kotamobagu.(Nicolaus Paath)

Komentar Facebook

Pos terkait